“Overstatement yang Berujung
Pembekuan Izin”
Kasus pelanggaran SPAP kembali terjadi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh AP XYZ, dia melakukan overstatement
(pernyataan berlebihan) terhadap laporan keuangan PT.G. MMKpun memberi
sanksi pembekuan. MMK terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006, membekukan
izin AP XYZ selama dua tahun. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut
melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT. G Tahun 2003.
Kasus ini bermula dari kesulitan PT.
G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah
melalui penyelidikan auditor investigasi dari BPPP, ditemukan indikasi bahwa
telah terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) akun
penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan
PT. G per 31 Desember 2003 yang melibatkan auditor independen, yakni AP XYZ.
Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin
Cabang Kantor AP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa
yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh MKK merupakan tindak lanjut
atas Surat Keputusan Badan Peradilan PPAP Nomor 002/VI/SKPAP/VI/2006 tanggal 15
Juni 2006 yang membekukan AP tersebut dari keanggotaan IAXAI-KAAP. Hal ini
sesuai dengan Keputusan MKK Nomor 423/MKK.06/2006 tentang Jasa AP sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan MKK Nomor 359/MKK.06/2003 yang menyatakan bahwa
AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi
pembekuan keanggotaan dari IAXAI dan atau IAXAI-KAAP.
Analisis:
Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995 dalam Beny Susanti, 2008). Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001) "Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi".
Menurut pengertian etika tersebut, pada kasus diatas Akuntan Publik (AP) XYZ telah melanggar etika karena AP XYZ tidak melakukan tugasnya dengan sebagai mestinya. AP XYZ telah memberikan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap akun penjualan, piutang dan aset pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang berakibat kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Seharusnya AP XYZ melaporkan akun penjualan, piutang dan aset dalam laporan keuangan PT. G dengan sebagai mestinya.
Menurut pengertian etika tersebut, pada kasus diatas Akuntan Publik (AP) XYZ telah melanggar etika karena AP XYZ tidak melakukan tugasnya dengan sebagai mestinya. AP XYZ telah memberikan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap akun penjualan, piutang dan aset pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang berakibat kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Seharusnya AP XYZ melaporkan akun penjualan, piutang dan aset dalam laporan keuangan PT. G dengan sebagai mestinya.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Pada
kasus AP XYZ diatas telah melanggar norma:
1. Norma hukum
Pada kasus ini AP XYZ telah melakukan pelanggaran terhadap
SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G tahun
2003.
2. Norma Agama
Selain itu kasus ini melanggar norma agama karena seperti yang
kita tahu, dalam agama kita diajarkan untuk berbuat jujur.
3. Norma Moral
AP XYZ dalam kasus ini memiliki moral yang tidak baik karena telah
melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G.
Fungsi Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan.
Dalam kasus ini fungsi etika tidak berjalan dengan sebagai
mestinya, karena etika yang seharusnya sebagai sarana untuk menilai apakah
suatu tindakan itu benar atau salah, tidak berfungsi sebagai mestinya.
2. Etika ingin menampilkan keterampilan
intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Pada kasus ini AP XYZ tidak menjalankan fungsi etika ini, karena
AP XYZ dengan sengaja memberikan pernyataan berlebihan pada akun penjualan,
piutang dan aset PT.G , yang dengan kata lain AP XYZ tidak menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis.
1. Tidak Ada Pedoman
Dalam kasus ini pihak AP XYZ tidak menjalankan pedoman yang telah ditetapkan dalam membuat laporan keuangan, walaupun sebenarnya pedoman mengenai laporan keuangan sudah jelas telah diatur.
2. Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Dalam kasus ini adanya kemungkinan kebiasaan AP XYZ untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika dalam kasus ini.
Sanksi Pelanggaran Etika
:
1.
Sanksi Sosial
Sanksi Sosial yang
didapatkan AP XYZ adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap jasa AP XYZ.
2.
Sanksi Hukum
Sanksi hukum yang
diberikan atas pelanggaran etika yang telah dilakukan AP XYZ adalah pembekukan
izin AP XYZ selama dua tahun. Selama izinnya
dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap bertanggungjawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Teori Etika
Teology
Teology
Merupakan satu tindakan
yang dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan
keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan
karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
Dalam kasus ini tindakan overstatement
(pernyataan berlebihan) terhadap akun penjualan, piutang dan aset yang
dilakukan AP XYZ tersebut hanya mengguntungkan untuk pihak tertentu saja,
walaupun begitu tindakan yang dilakukan AP XYZ tidaklah benar.
Dua Pendekatan Teleology
:
1. Egoisme:
Tingkah laku bisa diterima atau benar
dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan
alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada
kepentingan diri sendiri.
Dalam kasus ini dilihat
dari pendekatan egoisme tindakan yang dilakukan AP XYZ dianggap benar karena AP
XYZ melakukan tindakan itu untuk kepentingan diri mereka sendiri. Tetapi jika
dilihat dari sisi publik tindakan tersebut justru sangat merugikan.
2. Utilitarianism
Tingkah laku dianggap benar jika dapat
bermanfaat kepada kepentingan publik.
Dalam kasus ini tidak
sesuai dengan pendekatan utilitarianism karena manipulasi yang dilakukan AP XYZ
malah merugikan publik. Karena publik sudah dibohongi dengan overstatement yang
dilakukan AP XYZ terhadap beberapa akun di laporan keuangan PT.G.
Beberapa Sistem Filsafat
Moral
1. Hedonisme
Hedonisme
beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan
disetarakan dengan moralitas yang baik.
Tetapi kesenangan dalam
kasus ini tidak baik secara etis karena dapat merugikan masyarakat juga
pemerintah.
2. Eudemonisme
Bahwa
dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut
kebahagiaan. Sama seperti hedonime
kebahagiaan dalam kasus ini hanya untuk pihak tertentu saja sedangkan publik
justru dirugikan.
3. Utilitarisme
Menurut
kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan.
Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Dalam kasus ini,
perbuatan yang dilakukan AP XYZ ingin memiliki kesenangan dan bebas dari
kesusahan. AP XYZ memberikan pernyataan berlebih pada beberapa akun di laporan
keuangan PT. G hal ini tentu tidaklah benar karena hal ini jelas melanggar
SPAP.
Sumber:
http://www.ALOOOHA.com (Diakses pada tanggal 20 Oktober 2016)
Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika
Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.