Minggu, 23 Oktober 2016

Semua tulisan dibawah ini merupakan fiktif belaka, dan hanya digunakan untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu dan kejadian, itu adalah kebetulan semata.


“Overstatement yang Berujung Pembekuan Izin”

Kasus pelanggaran SPAP kembali terjadi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh AP XYZ, dia melakukan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap laporan keuangan PT.G. MMKpun memberi sanksi pembekuan. MMK terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006, membekukan izin AP XYZ selama dua tahun. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G Tahun 2003. 
Kasus  ini bermula dari kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan auditor investigasi dari BPPP, ditemukan indikasi bahwa telah terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang melibatkan auditor independen, yakni AP XYZ.
Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). 
Pembekuan izin oleh MKK merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan PPAP Nomor 002/VI/SKPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan AP tersebut dari keanggotaan IAXAI-KAAP. Hal ini sesuai dengan Keputusan MKK Nomor 423/MKK.06/2006 tentang Jasa AP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKK Nomor 359/MKK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAXAI dan atau IAXAI-KAAP. 

Analisis:

Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995 dalam Beny Susanti, 2008). Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001) "Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi".
          Menurut pengertian etika tersebut, pada kasus diatas Akuntan Publik (AP)  XYZ telah melanggar etika karena AP XYZ tidak melakukan tugasnya dengan sebagai mestinya. AP XYZ telah memberikan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap akun penjualan, piutang dan aset pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang berakibat kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Seharusnya AP XYZ melaporkan akun penjualan, piutang dan aset dalam laporan keuangan PT. G dengan sebagai mestinya.

Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Pada kasus AP XYZ diatas telah melanggar norma:
1.     Norma hukum
Pada kasus ini AP XYZ telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G tahun 2003. 
2.     Norma Agama
Selain itu kasus ini melanggar norma agama karena seperti yang kita tahu, dalam agama kita diajarkan untuk berbuat jujur.
3.     Norma Moral
            AP XYZ dalam kasus ini memiliki moral yang tidak baik karena telah melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G.

Fungsi Etika
1.     Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang  membingungkan.
  Dalam kasus ini fungsi etika tidak berjalan dengan sebagai mestinya, karena etika yang seharusnya sebagai sarana untuk menilai apakah suatu tindakan itu benar atau salah, tidak berfungsi sebagai mestinya.
2.  Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
              Pada kasus ini AP XYZ tidak menjalankan fungsi etika ini, karena AP XYZ dengan sengaja memberikan pernyataan berlebihan pada akun penjualan, piutang dan aset PT.G , yang dengan kata lain AP XYZ tidak menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika dalam Kasus ini:
1.           Tidak Ada Pedoman
Dalam kasus ini pihak AP XYZ tidak menjalankan pedoman yang telah ditetapkan dalam membuat laporan keuangan, walaupun sebenarnya pedoman mengenai laporan keuangan sudah jelas telah diatur.
 2.         Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Dalam kasus ini adanya kemungkinan kebiasaan AP XYZ untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika dalam kasus ini.

Sanksi Pelanggaran Etika :
           1.           Sanksi Sosial
             Sanksi Sosial yang didapatkan AP XYZ adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap jasa AP XYZ.

2.           Sanksi Hukum
            Sanksi hukum yang diberikan atas pelanggaran etika yang telah dilakukan AP XYZ adalah pembekukan izin  AP XYZ selama dua tahun. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Teori Etika
Teology
          Merupakan satu tindakan yang dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari  sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
            Dalam kasus ini tindakan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap akun penjualan, piutang dan aset yang dilakukan AP XYZ tersebut hanya mengguntungkan untuk pihak tertentu saja, walaupun begitu tindakan yang dilakukan AP XYZ tidaklah benar.
Dua Pendekatan Teleology :
1.     Egoisme:
Tingkah laku bisa diterima atau benar  dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan  menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri.
Dalam kasus ini dilihat dari pendekatan egoisme tindakan yang dilakukan AP XYZ dianggap benar karena AP XYZ melakukan tindakan itu untuk kepentingan diri mereka sendiri. Tetapi jika dilihat dari sisi publik tindakan tersebut justru sangat merugikan.
2.     Utilitarianism
Tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
Dalam kasus ini tidak sesuai dengan pendekatan utilitarianism karena manipulasi yang dilakukan AP XYZ malah merugikan publik. Karena publik sudah dibohongi dengan overstatement yang dilakukan AP XYZ terhadap beberapa akun di laporan keuangan PT.G.

Beberapa Sistem Filsafat Moral
1.     Hedonisme
Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. 
Tetapi kesenangan dalam kasus ini tidak baik secara etis karena dapat merugikan masyarakat juga pemerintah. 
2.     Eudemonisme
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Sama seperti hedonime kebahagiaan dalam kasus ini hanya untuk pihak tertentu saja sedangkan publik justru dirugikan.
3.     Utilitarisme
Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan AP XYZ ingin memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan. AP XYZ memberikan pernyataan berlebih pada beberapa akun di laporan keuangan PT. G hal ini tentu tidaklah benar karena hal ini jelas melanggar SPAP.

Sumber:
http://www.ALOOOHA.com (Diakses pada tanggal 20 Oktober 2016)
Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.