Minggu, 20 November 2016

Semua tulisan dibawah ini merupakan fiktif belaka, dan hanya digunakan untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu dan kejadian, itu adalah kebetulan semata.

Pernah mendengar istilah drama? Apa yang ada dibenak anda saat mendengar istilah tersebut? Secara umum drama dapat diartikan sebagai satu bentuk lakon seni yang bercerita lewat percakapan dan tindakan tokoh-tokohnya. Tetapi bagaimana dengan drama konspirasi? Arti dari konspirasi sendiri adalah sebuah permufakatan dari mereka yang memiliki persamaan kepentingan. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia online konspirasi dapat diartikan sebagai kompolotan; persekongkolan. Konspirasi merupakan kata yang sudah sangat umum dimasyarakat, banyak kasus konspirasi terjadi dalam masyarakat. Salah satunya seperti pada kasus dibawah ini:

"DRAMA KONSPIRASI YANG BERUJUNG TRAGIS"

Kasus konspirasi kembali terjadi. Konspirasi  tersebut dilakukan oleh AP XYZ  dengan pemilik dan para direksi PT.G, mereka berkonspirasi untuk melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G. MMKpun memberi sanksi pembekuan, MMK terhitung sejak tanggal 28 November 2006 membekukan izin AP XYZ selama dua tahun. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G Tahun 2003. 
Kasus  ini bermula dari kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan auditor investigasi dari BPPP, ditemukan indikasi bahwa telah terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang melibatkan auditor independen, yakni AP XYZ.
BPPP melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT.G tersebut ke Kejaksaan XXX. Ketua BPPP MR.X  menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G. “Dalam kasus PT.G ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G itu. BPPP juga sudah menetapkan empat anggota direksi PT.G sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, MR.S. 
Selama izinnya dibekukan, AP XYZ dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). 
Pembekuan izin oleh MKK merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan PPAP Nomor 002/VI/SKPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan AP tersebut dari keanggotaan IAXAI-KAAP. Hal ini sesuai dengan Keputusan MKK Nomor 423/MKK.06/2006 tentang Jasa AP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKK Nomor 359/MKK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAXAI dan atau IAXAI-KAAP.
Analisis:

Aturan Etika Profesi Akuntansi

IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melangar kode etik, karena kode etik yang harusnya menjadi panduan dan aturan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya tidak digunakan dengan sebagai mestinya, AP XYZ malah melakukan melakukan manipulasi laporan keuangan PT.G dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.     Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan AP XYZ menunjukkan tidak adanya kredibilitas informasi dan sistem informasi karena laporan keuangan PT.G yang harus nya dapat dipercaya telah ia manipulasi, yang mengakibatkan laporan tersebut tidak dapat dipercaya.    
2.     Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Dalam kasus ini AP XYZ merupakan profesional dibidang akuntansi, namun AP XYZ tidak mempunyai sikap profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya karena AP XYZ telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT.G.
3.     Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Dalam kasus ini tidak menunjukkan adanya kualitas jasa dengan standar kinerja tertinggi karena AP XYZ telah melanggar SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
4.     Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Dalam kasus ini AP XYZ telah menyalahgunakan kepercayaan publik, karena manipulasi yang dia lakukan tentunya telah menyesatkan publik yang pada akhirnya mengakibatkan izin AP XYZ dibekukan oleh MMK.
Dengan kata lain berdasarkan keempat analisis diatas apa yang telah dilakukan AP XYZ tidak sesuai dengan tujuan dari profesi akuntansi, karena tidak memenuhi keempat kebutuhan dasar untuk mencapai tujuan dari profesi akuntansi.

Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia 

            Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi 
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melanggar prinsip yang pertama yaitu tanggung jawab profesi karena sebagai seorang profesional AP XYZ tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan sebagai mestinya, dia tidak senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam kegiatan yang dilakukannya.

            Prinsip Kedua - Kepentingan Publik 
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melanggar prinsip yang kedua karena tindakan konspirasi yang dilakukan AP XYZ dengan PT.G terhadap penyajian laporan keuangan PT.G telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dan tindakan tersebut hanya berorientasi kepada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja, dimana seharusnya AP XYZ berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, menunjukkan komitmen atas profesionalisme, dan memegang teguh prinsip-prinsip etika profesi akuntansi.

               Prinsip Ketiga – Integritas 
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Pada kasus ini AP XYZ tidak berintegritas karena tindakan AP XYZ yang melakukan pernyataan berlebih terhadap akun akun penjualan, piutang, dan asset PT.G hingga ratusan miliar rupiah  tentunya jelas mencoreng nama Profesi Akuntan Publik, dimana statement publik berubah menjadi negatif mengenai akuntan publik. Padahal tidak semua akuntan publik seperti itu. Harusnya AP XYZ sebagai akuntan publik yang berlandaskan kepercayaan publik diharapkan memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.

            Prinsip Keempat – Obyektivitas 
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pada kasus ini AP XYZ tidak menjaga objektivitasnya karena AP XYZ memilih untuk berkonspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G, AP XYZ hanya mementingkan kepentingan diri dia sendiri dan kelompok tertentu saja. Padahal harusnya AP XYZ tetap menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

            Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Dalam kasus ini AP XYZ telah menyalahgunakan kompetensi yang dimilikinya, karena AP XYZ dengan sengaja melakukan konspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G. Harusnya dengan kompetensi yang dimilikinya, AP XYZ mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

            Prinsip Keenam - Kerahasiaan 
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
AP XYZ harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Seperti dalam kasus ini AP XYZ harus mengungkapkan semua informasi yang berkaitan dengan PT.G kepada auditor investigasi dri BPPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

            Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Pada kasus ini AP XYZ melakukan hal yang dapat mendiskreditkan profesi, karena AP XYZ telah melakukan pelanggaran terkait dengan konspirasi yang dilakukannya untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G dan atas tindakannya itu dapat dikatakan bahwa AP XYZ telah bertindak tidak profesional dan hanya mementingkan kepentingan pihak-pihak tertentu.

            Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melanggar prinsip yang kedelapan, karena AP XYZ tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.


Kode Etik Akuntan Publik
             Definisi/Pengertian
1.     Klien
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Dalam kasus ini PT.G merupakan klien dari AP XYZ yang memberikan tugas kepada AP XYZ untuk melaksanakan jasa profesionalnya yaitu mengaudit laporan keuangan PT.G.
2.     Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam kasus ini AP XYZ ditugaskan untuk mengaudit laporan keuangan PT.G namun dalam melakukan tugasnya AP XYZ sengaja berkonspirasi dengan pihak direksi dari PT.G untuk melakukan manipulasi laporan keuangan PT.G.
3.     Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP)
Anggota KAP adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Pada kasus ini AP XYZ bekerja di KAP XXX & Rekan, yang dengan kata lain AP XYZ merupakan anggota dari KAP XXX & Rekan.
4.     Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Dalam kasus ini AP XYZ merupakan akuntan yang memiliki izin dari menteri keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik, namun karena tindakan manipulasi yang dilakukan AP XYZ pada laporan keuangan PT.G maka MMK terhitung sejak tanggal 28 November 2006 membekukan izin AP XYZ selama dua tahun, berkaitan dengan pembekuan izin oleh MMK maka AP XYZ dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
5.     Praktik Akuntan Publik
Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak melakukan praktik akuntan publik dengan benar karena dia telah terbukti melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G, oleh karena itu MMK membekukan izin AP XYZ selama dua tahun dan  melarang AP XYZ memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
     Independensi, Integritas Dan Objektivitas
 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Pada kasus ini AP XYZ tidak mempertahankan sikap independen dalam memberikan jasa profesionalnya, karena tindakan AP XYZ yang memanipulasi laporan keuangan PT.G jelas telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik.
 Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini AP XYZ sebagai anggota KAP tidak bisa mempertahankan integritas dan objektivitas karena AP XYZ telah melakukan konspirasi untuk melakukan manipulasi laporan keuangan PT.G yang menujukkan bahwa AP XYZ dengan sengaja membiarkan faktor salah saji material dalam laporan keuangan PT.G.
      Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi
      1.     Standar Umum
   Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.     Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Dalam kasus ini AP XYZ dalam melakukan pemberian jasa professional tidak diselesaikan dengan kompetensi profesional, karena AP XYZ telah melanggar Standar Profesi Akuntan Publik.
b.     Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Dalam kasus ini AP XYZ selaku anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.      Perencanaan dan Supervisi
  Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
 Dalam kasus ini AP XYZ sebagai anggota KAP  harusnya merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.     Data Relevan yang Memadai
   Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  Dalam kasus ini AP XYZ tidak menggunakan data relevan dengan sebagai mestinya, karena AP XYZ melakukan manipulasi pada laporan keuangan PT.GA sehingga data tersebut tidak layak untuk untuk menjadi dasar bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
      2.     Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak mematuhi Standar  Profesional Akuntan Publik yang telah dikeluarkan oleh IAI, Karena AP XYZ dalam melaksanakan tugasnya telah melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G dan hal itu tentunya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh IAI.
       3.     Prinsip-Prinsip Akuntansi.
             Anggota KAP tidak diperkenankan:
a.      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
           Dalam kasus ini apa yang dilakukan AP XYZ sebagai anggota KAP tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, karena dia malah melakukan modifikasi/manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G dan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
      Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Namun larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan.
Dalam kasus ini AP XYZ harus memberikan informasi kliennya (PT.G) kepada pihak yang berwajib, karena sehubungan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh BPPP atas temuan tindakan Overstatement yang dilakukan AP XYZ terhadap laporan kuangan PT.G.
     Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
       Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Dalam kasus ini AP XYZ tidak menunjukkan tanggung jawabnya terhadap rekan seprofesi, karena tindakan AP XYZ yang memanipulasi laporan keuangan PT.G telah merusak reputasi dirinya dan secara tidak langsung dapat merusak citra rekan seprofesinya, padahal belum tentu rekan seprofesinya melakukan hal yang sama seperti AP XYZ lakukan.
      Tanggung Jawab Dan Praktik Lain
      1.     Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Dalam kasus ini AP melakukan tindakan yang mencemarkan profesi, karena AP XYZ telah melakukan manipulasi laporan keuanagn PT.G.

      2.     Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Dalam kasus ini komisi yang diterima AP XYZ dapat mengurangi independensinya karena dengan komisi yang didapat AP XYZ dia melakukan konspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G.

Ethical Governance
Pengertian Tentang  GCG 
Pada modul bahan ajar pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. 
Dalam kasus ini PT.G tidak menerapkan GCG dengan benar, karena tindakan PT.G  yang bersekongkol dengan AP XYZ untuk memanipulasi laporan keuangannya agar terlihat bagus merupakan tindakan yang hanya mementingkan kepentingan pihak-pihat tertentu saja, dan tindakan tersebut tidak menunjukkan pengelolaan bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
     Prinsip-prinsip GCG
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal  31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 
1.     Transparansi (transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2.     Pengungkapan (disclosure)
Penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3.     Kemandirian (independence)
Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4.     Akuntabilitas (accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5.     Pertanggungjawaban (responsibility)
Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6.     Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dalam kasus ini PT.G tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan sebagai mestinya, karena PT.G telah melanggar beberapa prinsip diantaranya melanggar prinsip Pengungkapan (disclosure), PT.G tidak menyajikan informasi yang benar kepada stakeholder mengenai laporan keuangannya karena PT.G sendiri berkerja sama dengan AP XYZ untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G. PT.G juga melanggar prinsip Kemandirian (independence) karena tindakan PT.G yang berkerja sama dengan AP XYZ untuk memanipulasi laporan keuangannya menunjukkan jika pengelolaan perusahaan dikelola secara tidak profesional karena adanya benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak-pihak tertentu dan tindakan tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat yang secara tidak langsung juga menunjukkan bahwa PT.G telah melanggar prinsip pertanggungjawaban (responsibility). Selain itu PT.G juga melanggar prinsip akuntabilitas (accountability), karena pengelolaan PT.G tidak terlaksana secara efektif dan ekonomis yang disebabkan tindakan PT.G yang melakukan konspirasi dengan AP XYZ untuk melakukan manipulasi terhadap laporan keuangannya.

      Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG 
1.     Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. 
Dalam kasus ini tindakan PT.G tidak sesuai dengan Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct), karena  baik pemilik dan para direksi PT.G melakukan persekongkolan dengan AP XYZ untuk melakukan overstatement terhadap akun penjualan, piutang dan asset pada laporan keuangan PT.G per 31 Desember 2003 dan hal itu tentunya telah melanggar Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan.

2.     Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Dalam kasus ini tindakan pemilik dan para direksi PT.G tidak sesuai dengan nilai etik perusahaan karena mereka telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, mereka melakukan persekongkolan untuk memanipulasi akun penjualan, piutang dan aset pada laporan keuangan PT.G dan dengan kata lain mereka telah melakukan pembohongan publik mengenai nilai dari akun penjualan, piutang dan aset pada laporan keuangan PT.G.

Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pencegahan & Pendeteksian 
Kecurangan Pelaporan Keuangan  

     Penyebab Fraudulent Financial Reporting 
              Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini:
1.   Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

  Dalam kasus ini tindakan kecurangan yang dilakukan pemilik dan para direksi PT.G yang bersekongkol dengan AP XYZ adalah memanipulasi , pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi pada laporan keuangan PT.G. Hal ini terbukti dari overstatement dari jumlah akun penjualan, piutang dan aset dari PT.G.

            Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen) 
       Statement Auditing Standards 
Salah satu Statements on Auditing Standards (SAS)  yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
Dalam kasus ini AP XYZ terbukti melanggar SAS no. 99 karana AP XYZ telah melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G, sehingga pada akhirnya PT.G mengalami kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar hutang, harusnya AP XYZ sebagai auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).

      Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a.      Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Dalam kasus ini menunjukkan bahwa AP XYZ tidak memiliki tanggung jawab moral karena AP XYZ tidak memberikan informasi yang jujur mengenai laporan keuangan PT.G dan tindakan tersebut tentunya melanggar standar Pofesional Akuntan Publik.
b.     Tanggung jawab profesional (professional responsibility)
Dalam kasus kasus ini AP XYZ tidak menunjukan tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (KAP XXX & Rekan), karena tindakan manipulasi yang dilakukan AP XYZ telah merusak citra dari KAP XXX & Rekan.
c.      Tanggung jawab hukum (legal responsibility)
         Dalam kasus ini AP XYZ yang bertindak sebagai Akuntan publik bukannya melakukan pencegahan dan pendeteksian Fraud, AP XYZ justru melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi pada laporan keuangan PT.G.

            Pencegahan & Pendeteksian Fraud  
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud.
Dalam kasus ini AP XYZ yang bertindak sebagai Akuntan publik bukannya melakukan pencegahan dan pendeteksian Fraud, AP XYZ justru melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi pada laporan keuangan PT.G.

Sumber:
            Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas 
            Gunadarma
http://www.antaradiadankamu.com (Diakses 1 november 2016)

http://kbbi.web.id/konspirasi (Diakses 15 November 2016)