Pernah mendengar istilah drama? Apa yang ada dibenak anda
saat mendengar istilah tersebut? Secara umum drama dapat diartikan sebagai satu
bentuk lakon seni yang bercerita lewat percakapan dan tindakan tokoh-tokohnya. Tetapi
bagaimana dengan drama konspirasi? Arti dari konspirasi sendiri adalah sebuah
permufakatan dari mereka yang memiliki persamaan kepentingan. Dalam kamus Besar
Bahasa Indonesia online konspirasi dapat diartikan sebagai kompolotan;
persekongkolan. Konspirasi merupakan kata yang sudah sangat umum dimasyarakat,
banyak kasus konspirasi terjadi dalam masyarakat. Salah satunya seperti pada kasus
dibawah ini:
"DRAMA
KONSPIRASI YANG BERUJUNG TRAGIS"
Kasus konspirasi kembali terjadi. Konspirasi tersebut
dilakukan oleh AP XYZ dengan pemilik dan para direksi PT.G, mereka
berkonspirasi untuk melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G. MMKpun
memberi sanksi pembekuan, MMK terhitung sejak tanggal 28 November 2006 membekukan
izin AP XYZ selama dua tahun. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP
tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G Tahun 2003.
Kasus ini bermula dari kesulitan PT. G untuk membayar
hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan
auditor investigasi dari BPPP, ditemukan indikasi bahwa telah terjadi praktik
overstatement (pernyataan berlebihan) akun penjualan, piutang dan aset hingga
ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang
melibatkan auditor independen, yakni AP XYZ.
BPPP melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT.G tersebut ke
Kejaksaan XXX. Ketua BPPP MR.X menyatakan telah menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G. “Dalam kasus PT.G ini,
akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia
menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan
PT.G itu. BPPP juga sudah menetapkan empat anggota direksi PT.G sebagai
tersangka, termasuk pemiliknya, MR.S.
Selama izinnya dibekukan, AP XYZ dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh MKK
merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan PPAP Nomor
002/VI/SKPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan AP tersebut dari
keanggotaan IAXAI-KAAP. Hal ini sesuai dengan Keputusan MKK Nomor
423/MKK.06/2006 tentang Jasa AP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKK
Nomor 359/MKK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin
apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAXAI
dan atau IAXAI-KAAP.
Analisis:
Aturan Etika
Profesi Akuntansi
IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Dalam kasus ini AP XYZ telah
melangar kode etik, karena kode etik yang harusnya menjadi panduan dan aturan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya tidak digunakan dengan sebagai
mestinya, AP XYZ malah melakukan melakukan manipulasi laporan keuangan PT.G dan
tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Dalam kasus ini tindakan
yang dilakukan AP XYZ menunjukkan tidak adanya kredibilitas informasi dan
sistem informasi karena laporan keuangan PT.G yang harus nya dapat dipercaya
telah ia manipulasi, yang mengakibatkan laporan tersebut tidak dapat
dipercaya.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
Dalam kasus ini AP XYZ
merupakan profesional dibidang akuntansi, namun AP XYZ tidak mempunyai sikap
profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya karena AP XYZ telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan PT.G.
3. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
Dalam kasus ini tidak
menunjukkan adanya kualitas jasa dengan standar kinerja tertinggi karena AP XYZ
telah melanggar SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Dalam kasus ini AP XYZ
telah menyalahgunakan kepercayaan publik, karena manipulasi yang dia lakukan
tentunya telah menyesatkan publik yang pada akhirnya mengakibatkan izin AP XYZ
dibekukan oleh MMK.
Dengan kata lain berdasarkan keempat analisis diatas apa yang telah dilakukan AP XYZ tidak sesuai dengan tujuan dari
profesi akuntansi, karena tidak memenuhi keempat kebutuhan dasar untuk mencapai
tujuan dari profesi akuntansi.
Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melanggar
prinsip yang pertama yaitu tanggung jawab profesi karena sebagai seorang
profesional AP XYZ tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan sebagai
mestinya, dia tidak senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melanggar
prinsip yang kedua karena tindakan konspirasi yang dilakukan AP XYZ dengan PT.G
terhadap penyajian laporan keuangan PT.G telah melanggar Standar Profesional
Akuntan Publik dan tindakan tersebut hanya berorientasi kepada kepentingan
pribadi dan kelompok tertentu saja, dimana seharusnya AP XYZ berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, menunjukkan komitmen atas profesionalisme, dan memegang
teguh prinsip-prinsip etika profesi akuntansi.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
Pada kasus ini AP XYZ tidak berintegritas
karena tindakan AP XYZ yang melakukan pernyataan berlebih terhadap akun akun penjualan, piutang, dan asset PT.G hingga ratusan miliar
rupiah tentunya jelas mencoreng
nama Profesi Akuntan Publik, dimana statement publik berubah menjadi negatif
mengenai akuntan publik. Padahal tidak semua akuntan publik seperti itu. Harusnya AP XYZ sebagai
akuntan publik yang berlandaskan kepercayaan publik diharapkan memiliki integritas
dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pada kasus ini AP XYZ tidak menjaga
objektivitasnya karena AP XYZ memilih untuk berkonspirasi dengan PT.G untuk
memanipulasi laporan keuangan PT.G, AP XYZ hanya mementingkan kepentingan diri
dia sendiri dan kelompok tertentu saja. Padahal harusnya AP XYZ tetap menjaga
objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Dalam kasus ini AP XYZ telah menyalahgunakan kompetensi
yang dimilikinya, karena AP XYZ dengan sengaja melakukan konspirasi dengan PT.G
untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G. Harusnya dengan kompetensi yang
dimilikinya, AP XYZ mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
AP XYZ harus menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya. Seperti dalam kasus ini AP XYZ harus
mengungkapkan semua informasi yang berkaitan dengan PT.G kepada auditor
investigasi dri BPPP terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Pada kasus ini AP XYZ melakukan hal yang
dapat mendiskreditkan profesi, karena AP XYZ telah melakukan pelanggaran
terkait dengan konspirasi yang dilakukannya untuk memanipulasi laporan keuangan
PT.G dan atas tindakannya itu dapat dikatakan bahwa AP XYZ telah bertindak
tidak profesional dan hanya mementingkan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kasus ini AP XYZ telah melanggar
prinsip yang kedelapan, karena AP XYZ tidak melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kode Etik Akuntan Publik
Definisi/Pengertian
1. Klien
Klien adalah
pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang
atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa
profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau
badan yang mempekerjakan Anggota.
Dalam kasus
ini PT.G merupakan klien dari AP XYZ yang memberikan tugas kepada AP XYZ untuk
melaksanakan jasa profesionalnya yaitu mengaudit laporan keuangan PT.G.
2. Laporan
Keuangan
Laporan
keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya
ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau
perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam kasus
ini AP XYZ ditugaskan untuk mengaudit laporan keuangan PT.G namun dalam
melakukan tugasnya AP XYZ sengaja berkonspirasi dengan pihak direksi dari PT.G
untuk melakukan manipulasi laporan keuangan PT.G.
3. Anggota
Kantor Akuntan Publik (anggota KAP )
Anggota KAP adalah anggota IAI-KAP
dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP )
yang bekerja pada satu KAP .
Pada kasus
ini AP XYZ bekerja di KAP XXX & Rekan, yang dengan kata lain AP XYZ
merupakan anggota dari KAP XXX & Rekan.
4. Akuntan
Publik
Akuntan
Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan
praktik akuntan publik.
Dalam kasus
ini AP XYZ merupakan akuntan yang memiliki izin dari menteri keuangan untuk
menjalankan praktik akuntan publik, namun karena tindakan manipulasi yang
dilakukan AP XYZ pada laporan keuangan PT.G maka MMK terhitung sejak tanggal 28
November 2006 membekukan izin AP XYZ selama dua tahun, berkaitan dengan
pembekuan izin oleh MMK maka AP XYZ dilarang memberikan jasa atestasi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
5. Praktik
Akuntan Publik
Praktik Akuntan
Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh
anggota IAI-KAP yang dapat berupa
jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan
keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam
standar profesional akuntan publik.
Dalam kasus
ini AP XYZ tidak melakukan praktik akuntan publik dengan benar karena dia telah
terbukti melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G, oleh karena itu MMK
membekukan izin AP XYZ selama dua tahun dan
melarang AP XYZ memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,
audit kinerja dan audit khusus.
Independensi,
Integritas Dan Objektivitas
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in facts) maupun dalam
penampilan (in appearance).
Pada kasus
ini AP XYZ tidak mempertahankan sikap independen dalam memberikan jasa
profesionalnya, karena tindakan AP XYZ yang memanipulasi laporan keuangan PT.G
jelas telah melanggar Standar Profesional Akuntan Publik.
Integritas
dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest)
dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya
kepada pihak lain.
Dalam kasus
ini AP XYZ sebagai anggota KAP tidak bisa mempertahankan integritas dan
objektivitas karena AP XYZ telah melakukan konspirasi untuk melakukan manipulasi
laporan keuangan PT.G yang menujukkan bahwa AP XYZ dengan sengaja membiarkan
faktor salah saji material dalam laporan keuangan PT.G.
Standar Umum Dan Prinsip Akuntansi
1.
Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
a.
Kompetensi
Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
Dalam kasus
ini AP XYZ dalam melakukan pemberian jasa professional tidak diselesaikan
dengan kompetensi profesional, karena AP XYZ telah melanggar Standar Profesi
Akuntan Publik.
b.
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
Dalam kasus
ini AP XYZ selaku anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
Dalam kasus ini AP XYZ sebagai anggota
KAP harusnya merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang Memadai
Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak menggunakan
data relevan dengan sebagai mestinya, karena AP XYZ melakukan manipulasi pada
laporan keuangan PT.GA sehingga data tersebut tidak layak untuk untuk menjadi
dasar bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya
2. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak mematuhi
Standar Profesional Akuntan Publik yang
telah dikeluarkan oleh IAI, Karena AP XYZ dalam melaksanakan tugasnya telah
melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G dan hal itu tentunya tidak
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh IAI.
3. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,
apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap
laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang
ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam kasus ini apa yang dilakukan AP XYZ sebagai anggota KAP tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi, karena dia malah melakukan modifikasi/manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G dan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota
KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Namun larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan.
Dalam
kasus ini AP XYZ harus memberikan informasi kliennya (PT.G) kepada pihak yang
berwajib, karena sehubungan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh BPPP
atas temuan tindakan Overstatement yang dilakukan AP XYZ terhadap laporan
kuangan PT.G.
Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Dalam kasus
ini AP XYZ tidak menunjukkan tanggung jawabnya terhadap rekan seprofesi, karena
tindakan AP XYZ yang memanipulasi laporan keuangan PT.G telah merusak reputasi
dirinya dan secara tidak langsung dapat merusak citra rekan seprofesinya,
padahal belum tentu rekan seprofesinya melakukan hal yang sama seperti AP XYZ
lakukan.
Tanggung
Jawab Dan Praktik Lain
1.
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Dalam
kasus ini AP melakukan tindakan yang mencemarkan profesi, karena AP XYZ telah
melakukan manipulasi laporan keuanagn PT.G.
2.
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Dalam
kasus ini komisi yang diterima AP XYZ dapat mengurangi independensinya karena dengan
komisi yang didapat AP XYZ dia melakukan konspirasi dengan PT.G untuk
memanipulasi laporan keuangan PT.G.
Ethical Governance
Pengertian Tentang
GCG
Pada modul
bahan ajar pengertian GCG menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut
diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur
dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi
stakeholders.
Dalam kasus
ini PT.G tidak menerapkan GCG dengan benar, karena tindakan PT.G yang bersekongkol dengan AP XYZ untuk
memanipulasi laporan keuangannya agar terlihat bagus merupakan tindakan yang
hanya mementingkan kepentingan pihak-pihat tertentu saja, dan tindakan tersebut
tidak menunjukkan pengelolaan bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Prinsip-prinsip
GCG
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai
perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure)
Penyajian informasi kepada stakeholders, baik
diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja
operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence)
Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility)
Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini PT.G tidak
menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan sebagai mestinya, karena PT.G telah melanggar
beberapa prinsip diantaranya melanggar prinsip Pengungkapan (disclosure), PT.G tidak menyajikan
informasi yang benar kepada stakeholder mengenai laporan keuangannya karena
PT.G sendiri berkerja sama dengan AP XYZ untuk memanipulasi laporan keuangan
PT.G. PT.G juga melanggar prinsip Kemandirian (independence) karena tindakan PT.G yang berkerja sama dengan AP XYZ
untuk memanipulasi laporan keuangannya menunjukkan jika pengelolaan perusahaan dikelola secara tidak
profesional karena adanya benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak-pihak
tertentu dan tindakan tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat yang secara
tidak langsung juga menunjukkan bahwa PT.G telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban (responsibility). Selain itu PT.G juga melanggar prinsip akuntabilitas
(accountability), karena pengelolaan PT.G tidak terlaksana secara
efektif dan ekonomis yang disebabkan tindakan PT.G yang melakukan konspirasi
dengan AP XYZ untuk melakukan manipulasi terhadap laporan keuangannya.
Peranan Etika Bisnis Dalam
Penerapan GCG
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG ). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Dalam kasus ini tindakan PT.G tidak
sesuai dengan Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of
Corporate and Business Conduct), karena baik pemilik dan para direksi PT.G melakukan
persekongkolan dengan AP XYZ untuk melakukan overstatement terhadap akun
penjualan, piutang dan asset pada laporan keuangan PT.G per 31 Desember 2003
dan hal itu tentunya telah melanggar Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan.
2.
Nilai Etika
Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan
nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG ,
yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.
Dalam kasus ini tindakan pemilik dan para direksi PT.G tidak sesuai dengan nilai etik perusahaan
karena mereka telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab, mereka
melakukan persekongkolan untuk memanipulasi akun penjualan, piutang dan aset
pada laporan keuangan PT.G dan dengan kata lain mereka telah melakukan pembohongan
publik mengenai nilai dari akun penjualan, piutang dan aset pada laporan
keuangan PT.G.
Tanggung Jawab Akuntan
Publik Dalam Pencegahan & Pendeteksian
Kecurangan Pelaporan Keuangan
Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im
(2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang
disajikan berikut ini:
1. Manipulasi, pemalsuan, atau
perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data
bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi yang dalam atau
penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi
signifikan.
3. Salah penerapan secara senngaja
prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara
penyajian atau pengungkapan.
Dalam
kasus ini tindakan kecurangan yang dilakukan pemilik dan para direksi PT.G yang
bersekongkol dengan AP XYZ adalah memanipulasi , pemalsuan, atau perubahan
catatan akuntansi pada laporan keuangan PT.G. Hal ini terbukti dari
overstatement dari jumlah akun penjualan, piutang dan aset dari PT.G.
Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)
Statement
Auditing Standards
Salah
satu Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board
(ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah SAS No. 99 “Consideration
of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82
dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15
Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable
assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
Dalam
kasus ini AP XYZ terbukti melanggar SAS no. 99 karana AP XYZ telah melakukan
manipulasi terhadap laporan keuangan PT.G, sehingga pada akhirnya PT.G
mengalami kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar hutang, harusnya AP XYZ sebagai
auditor bertanggungjawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable
assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor
independen) memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban
kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3
(tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Dalam kasus ini menunjukkan bahwa AP XYZ tidak
memiliki tanggung jawab moral karena AP XYZ tidak memberikan informasi yang
jujur mengenai laporan keuangan PT.G dan tindakan tersebut tentunya melanggar
standar Pofesional Akuntan Publik.
b. Tanggung jawab profesional (professional
responsibility)
Dalam kasus kasus ini AP XYZ tidak menunjukan
tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi
yang mewadahinya (KAP XXX & Rekan), karena tindakan manipulasi yang dilakukan AP XYZ
telah merusak citra dari KAP XXX &
Rekan.
c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility)
Dalam
kasus ini AP XYZ yang bertindak sebagai Akuntan publik bukannya melakukan pencegahan
dan pendeteksian Fraud, AP XYZ justru
melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi pada laporan keuangan PT.G.
Pencegahan
& Pendeteksian Fraud
Fraudulent financial
reporting di suatu perusahaan
merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan
keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial
statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa
menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud.
Dalam
kasus ini AP XYZ yang bertindak sebagai Akuntan publik bukannya melakukan
pencegahan dan pendeteksian Fraud, AP XYZ justru melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi pada
laporan keuangan PT.G.
Sumber:
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas
Gunadarma
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas
Gunadarma
http://www.antaradiadankamu.com (Diakses 1 november 2016)
http://kbbi.web.id/konspirasi
(Diakses 15 November 2016)