Sabtu, 05 November 2016

Semua tulisan dibawah ini merupakan fiktif belaka, dan hanya digunakan untuk kepentingan tugas semata. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat, waktu dan kejadian, itu adalah kebetulan semata.


"KONGKALIKONG  DIATAS TUMPUKAN HUTANG"

Kongkalikong antara AP dan perusahan kembali terjadi. Hal tersebut dilakukan oleh AP XYZ, dia melakukan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap laporan keuangan PT.G yang mengakibatkan PT.G kesulitan dalam membayar hutang-hutangnya. MMKpun memberi sanksi pembekuan. MMK terhitung sejak tanggal 28 November 2006, membekukan izin AP XYZ selama dua tahun. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G Tahun 2003. 
Kasus  ini bermula dari kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan auditor investigasi dari BPPP, ditemukan indikasi bahwa telah terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang melibatkan auditor independen, yakni AP XYZ.
BPPP melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT.G tersebut ke Kejaksaan XXX. Ketua BPPP MR.X  menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G. “Dalam kasus PT.G ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G itu. BPPP juga sudah menetapkan empat anggota direksi PT.G sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, MR.S. 
Selama izinnya dibekukan, AP XYZ dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). 
Pembekuan izin oleh MKK merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan PPAP Nomor 002/VI/SKPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan AP tersebut dari keanggotaan IAXAI-KAAP. Hal ini sesuai dengan Keputusan MKK Nomor 423/MKK.06/2006 tentang Jasa AP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKK Nomor 359/MKK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAXAI dan atau IAXAI-KAAP.

 Analisis
      Perilaku etika dalam bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. 
Dalam kasus ini AP XYZ tidak mencerminkan etika dan integritas dalam bisnis karena tidak adanya kejujuran AP XYZ dalam membuat laporan keuangan PT.G, AP XYZ malah berkonspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G, selain itu tidak adanya tindakan yang dilakukan AP XYZ dan PT.G untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan  sehingga pada akhirnya AP XYZ mendapat sanksi pembekuan dan PT.G kesulitan untuk membayar hutang-hutangnya.

              Moral dan Ektika Dalam Dunia Bisnis
     a. Moral Dalam Dunia Bisnis 
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Dalam kasus ini tindakan AP XYZ dan PT.G tidaklah bemoral, karena tindakan AP XYZ dan PT.G yang berkonspirasi untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G ,dengan kata lain mereka telah bertindak tidak jujur dalam membuat laporan keuangan PT. , dan tindakan AP XYZ dan PT.G ini tidaklah benar karena dalam agamapun kita diajarkan untuk berlaku jujur.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kasus ini walaupun AP XYZ itu sudah mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam agama , tetapi dia tidak menghiraukannya dia tetap melakukan hal yang harusnya tidak dia lakukan, tindakannya pun mengakibatkan PT.G tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang.

    b. Etika Dalam Dunia Bisnis 
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. 
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab beradapan dengan berbagai ajaran moral.
Berdasarkan pernyataan diatas dalam kasus ini dapat dikatakan tindakan yang dilakukan oleh AP XYZ maupun PT.G tidaklah beretika, mereka berkonspirasi demi keuntungan mereka saja, mereka tidak memikirkan mengenai kerugian dari pihak-pihak yang telah dibohongi dengan tindakan mereka itu. Padahal sudah dengan jelas setiap kegiatan manusia harus berlandaskan moral dan etika termasuk kegiatan bisnis.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
     1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
Dalam kasus ini konspirasi yang dilakukan AP XYZ atas laporan keuangan PT.G menunjukkan tidak adanya kemampuan AP XYZ dalam mengendalikan diri untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

    2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. 
Tindakan yang dilakukan AP XYZ yang memanipulasi laporan keuangan PT XYZ tidaklah bertanggung jawab kepada masyarakat yang menaruh kepercayaan tehadapnya, dia malah membodohi masyarakat dengan laporan keuangan yang telah dia manipulasi.

     3. Mempertahankan jati diri
AP XYZ tidak mempertahankan jati dirinya sebagai seorang akuntan publik yang dapat dipercaya atas pekerjaan dan kinerjanya, sehingga secara tidak langsung tindakannya itu telah mencoreng nama akuntan publik, dan membuat kepercayaan masyarakat akan kinerja akuntan publik berkurang.

    4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Dalam kasus ini tidak menunjukkan adanya persaingan sehat terbukti dengan adanya konspirasi yang dilakukan AP XYZ dengan PT.G.

     5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. 
Dalam kasus ini AP XYZ tidak menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan karena keuntungan yang dia dapat saat ini membuat pandangan masyarakan terhadap akuntan publik menjadi negatif.

    6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Dalam kasus ini sudah jelas bahwa PT.G dan AP XYZ telah melakukan konspirasi untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G. Dengan kata lain AP XYZ maupun PT.G tidak mampu untuk menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).

     7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak mampu untuk menyatakan yang sebenarnya, dia malah berkonspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G.

8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan yang disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. 
Dalam kasus ini AP XYZ maupun PT.G tidak Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama karena telah melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi laporan keuangan demi kepentingan masing-masing.

     9. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dalam kasus ini walaupun sudah jelas ada hukum yang mengatur mengenai pelaporan laporan keuangan, namun AP XYZ dan PT.G tidak mengidahkan hal itu, mereka tetap berkonspirasi untuk  memanipulasi laporan keuangan.

 Dunia Bisnis
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Seperti yang terjadi dalam kasus AP XYZ dan PT.G ini. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. 
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. 

      Perilaku Etika  dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. 
Dalam kasus ini tindakkan AP KYZ tidak sesuai dengan tanggung jawab dari seorang akuntan publik, dia tidak menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan PT.G. Dari kasus ini terlihat bahwa AP XYZ melakukan kesalahan, akuntan dengan emitennya diindikasikan terlibat konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G. Padahal tugas akuntan sendiri sudah jelas yaitu hanya memberikan pendapat atau opini tentang kewajaran suatu perusahaan, tidak diperkenankan untuk melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. Akibat adanya rekayasa terhadap laporan keuangan ini PT.G mengalami kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar hutang. Akuntan publik yang diharapkan dapat membantu perusahaan untuk memberikan kewajaran namun menimbulkan masalah baru yaitu perusahaan di delisting oleh Bapepam dikarenakan utang yang tak mampu diselesaikan dan terlambatnya penyampaian laporan keuangan terhadap publik. Sebaiknya akuntan publik mengerjakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini.

                    Laporan Audit 
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. 
Dalam kasus ini laporan keuangan yang dibuat telah dimanipulasi oleh AP XYZ sehingga makna dari setiap apa tercantum dalam laporan keuangan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Dengan kata lain AP XYZ telah melakukan pembohongan kepada masyarakat yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat menjadi berkurang terhadap akuntan publik.

                  Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.

  Etika Profesional Profesi Akuntan Publik 
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. 
Dalam kasus ini etika professional akuntan publik telah tercoreng karena hal yang dilakukan AP XYZ  yang telah berkonspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G yang menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Akuntan Publik.

    Sumber:
http://www.ALOOOOHA.com (Diakses 20 Oktober 2016)
          Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar