"KONGKALIKONG DIATAS TUMPUKAN HUTANG"
Kongkalikong
antara AP dan perusahan kembali terjadi. Hal tersebut dilakukan oleh AP XYZ,
dia melakukan overstatement (pernyataan berlebihan) terhadap laporan keuangan
PT.G yang mengakibatkan PT.G kesulitan dalam membayar hutang-hutangnya. MMKpun
memberi sanksi pembekuan. MMK terhitung sejak tanggal 28 November 2006,
membekukan izin AP XYZ selama dua tahun. Sanksi pembekuan izin diberikan karena
AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. G Tahun 2003.
Kasus
ini bermula dari kesulitan PT. G untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas
yang terus menurun. Setelah melalui penyelidikan auditor investigasi dari BPPP,
ditemukan indikasi bahwa telah terjadi praktik overstatement (pernyataan
berlebihan) akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada
laporan keuangan PT. G per 31 Desember 2003 yang melibatkan auditor independen,
yakni AP XYZ.
BPPP
melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT.G tersebut ke Kejaksaan XXX.
Ketua BPPP MR.X menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi
dalam penyajian laporan keuangan PT.G. “Dalam kasus PT.G ini, akuntan dengan
emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan
secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G itu.
BPPP juga sudah menetapkan empat anggota direksi PT.G sebagai tersangka,
termasuk pemiliknya, MR.S.
Selama
izinnya dibekukan, AP XYZ dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang
menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor AP namun tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh MKK merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan PPAP
Nomor 002/VI/SKPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan AP tersebut
dari keanggotaan IAXAI-KAAP. Hal ini sesuai dengan Keputusan MKK Nomor
423/MKK.06/2006 tentang Jasa AP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKK
Nomor 359/MKK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin
apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAXAI
dan atau IAXAI-KAAP.
Analisis
Perilaku
etika dalam bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu
keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim,
kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk
mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Dalam
kasus ini AP XYZ tidak mencerminkan etika dan integritas dalam bisnis karena
tidak adanya kejujuran AP XYZ dalam membuat laporan keuangan PT.G, AP XYZ malah
berkonspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G, selain itu
tidak adanya tindakan yang dilakukan AP XYZ dan PT.G untuk mengakui kesalahan
dan belajar dari kegagalan sehingga pada akhirnya AP XYZ mendapat sanksi
pembekuan dan PT.G kesulitan untuk membayar hutang-hutangnya.
Moral dan Ektika Dalam Dunia Bisnis
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya
dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku
bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh
pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk
memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan
dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang
terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Dalam kasus ini tindakan AP XYZ dan PT.G
tidaklah bemoral, karena tindakan AP XYZ dan PT.G yang berkonspirasi untuk
memanipulasi laporan keuangan PT.G ,dengan kata lain mereka telah bertindak
tidak jujur dalam membuat laporan keuangan PT. , dan tindakan AP XYZ dan PT.G
ini tidaklah benar karena dalam agamapun kita diajarkan untuk berlaku jujur.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan
mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam
melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang
mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam
melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan
bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh
pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan
ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
Dalam kasus ini walaupun AP XYZ itu sudah
mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam agama , tetapi dia
tidak menghiraukannya dia tetap melakukan hal yang harusnya tidak dia lakukan,
tindakannya pun mengakibatkan PT.G tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam
membayar hutang.
b. Etika
Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang
mendorong orang untuk melakukan kebaikan, etika bertindak sebagai rambu-rambu
(sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok.
Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu)
yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu
kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada
suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan
dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh
orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait
lainnya. Etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa harus mengikuti ajaran
moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab
beradapan dengan berbagai ajaran moral.
Berdasarkan pernyataan diatas dalam kasus ini
dapat dikatakan tindakan yang dilakukan oleh AP XYZ maupun PT.G tidaklah
beretika, mereka berkonspirasi demi keuntungan mereka saja, mereka tidak
memikirkan mengenai kerugian dari pihak-pihak yang telah dibohongi dengan
tindakan mereka itu. Padahal sudah dengan jelas setiap kegiatan manusia harus
berlandaskan moral dan etika termasuk kegiatan bisnis.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang
terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh
apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis
sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak
lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain
dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi
pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat
sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
Dalam kasus ini konspirasi yang dilakukan AP
XYZ atas laporan keuangan PT.G menunjukkan tidak adanya kemampuan AP XYZ dalam
mengendalikan diri untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai
contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga
yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan
kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk
meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku
bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab
terhadap masyarakat sekitarnya.
Tindakan yang dilakukan AP XYZ yang
memanipulasi laporan keuangan PT XYZ tidaklah bertanggung jawab kepada
masyarakat yang menaruh kepercayaan tehadapnya, dia malah membodohi masyarakat
dengan laporan keuangan yang telah dia manipulasi.
3. Mempertahankan jati diri
AP XYZ tidak mempertahankan jati dirinya
sebagai seorang akuntan publik yang dapat dipercaya atas pekerjaan dan
kinerjanya, sehingga secara tidak langsung tindakannya itu telah mencoreng nama
akuntan publik, dan membuat kepercayaan masyarakat akan kinerja akuntan publik
berkurang.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk
meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan
yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku
bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya
perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan
sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan
yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Dalam kasus ini tidak menunjukkan adanya
persaingan sehat terbukti dengan adanya konspirasi yang dilakukan AP XYZ dengan
PT.G.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan
keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan
keadaan dimasa mendatang.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak menerapkan
konsep pembangunan berkelanjutan karena keuntungan yang dia dapat saat ini
membuat pandangan masyarakan terhadap akuntan publik menjadi negatif.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi
dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari
sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Dalam kasus ini sudah jelas bahwa PT.G dan AP XYZ
telah melakukan konspirasi untuk memanipulasi laporan keuangan PT.G. Dengan
kata lain AP XYZ maupun PT.G tidak mampu untuk menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak
wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa
dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi"
serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan
memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi"
kepada pihak yang terkait.
Dalam kasus ini AP XYZ tidak mampu untuk
menyatakan yang sebenarnya, dia malah berkonspirasi dengan PT.G untuk
memanipulasi laporan keuangan PT.G.
8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan yang disepakati bersama
8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan yang disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah
ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen
dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis
telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri
maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi
kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur"
satu semi satu.
Dalam kasus ini AP XYZ maupun PT.G tidak
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama karena
telah melakukan kecurangan dengan melakukan manipulasi laporan keuangan demi
kepentingan masing-masing.
9. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.
Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini
sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin
pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dalam
kasus ini walaupun sudah jelas ada hukum yang mengatur mengenai pelaporan
laporan keuangan, namun AP XYZ dan PT.G tidak mengidahkan hal itu, mereka tetap
berkonspirasi untuk memanipulasi laporan keuangan.
Dunia
Bisnis
Didalam
bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Seperti yang terjadi dalam kasus AP XYZ dan PT.G ini. Kalau sudah demikian,
pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi
binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya
tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat.
Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat,
tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan
segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Sebagai
bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat.
Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa
serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara
sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan
langsung maupun tidak langsung.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Contoh jasa nonassurance
yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa
perpajakan, jasa konsultasi. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Dalam
kasus ini tindakkan AP KYZ tidak sesuai dengan tanggung jawab dari seorang
akuntan publik, dia tidak menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan PT.G.
Dari kasus ini terlihat bahwa AP XYZ melakukan kesalahan, akuntan dengan emitennya
diindikasikan terlibat konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT.G.
Padahal tugas akuntan sendiri sudah jelas yaitu hanya memberikan pendapat atau
opini tentang kewajaran suatu perusahaan, tidak diperkenankan untuk melakukan
segala macam rekayasa dalam tugasnya. Akibat adanya rekayasa terhadap laporan
keuangan ini PT.G mengalami kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar hutang.
Akuntan publik yang diharapkan dapat membantu perusahaan untuk memberikan
kewajaran namun menimbulkan masalah baru yaitu perusahaan di delisting oleh
Bapepam dikarenakan utang yang tak mampu diselesaikan dan terlambatnya
penyampaian laporan keuangan terhadap publik. Sebaiknya akuntan publik
mengerjakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan seperti ini.
Laporan Audit
Laporan
audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil
auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang
tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum
profesi akuntan publik.
Dalam
kasus ini laporan keuangan yang dibuat telah dimanipulasi oleh AP XYZ sehingga makna dari setiap apa tercantum dalam laporan keuangan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Dengan
kata lain AP XYZ telah melakukan pembohongan kepada masyarakat yang
mengakibatkan kepercayaan masyarakat menjadi berkurang terhadap akuntan publik.
Tipe Audit dan Auditor
Ada
tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Ada tiga tipe
auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
kasus ini etika professional akuntan publik telah tercoreng karena hal yang
dilakukan AP XYZ yang telah berkonspirasi dengan PT.G untuk memanipulasi
laporan keuangan PT.G yang menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap kinerja Akuntan Publik.
Sumber:
http://www.ALOOOOHA.com (Diakses 20 Oktober 2016)
Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
Susanti, Beny. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar