1.Apakah peranan hukum didalam
ekonomi?
Hukum
dalam ekonomi berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan- kegiatan ekonomi
sehingga pembangunan perencanaan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan
masyarakat. Dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi
berfungsinya sistem ekonomi , infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya
kaidah tersebut dalam kegiatan.
2. Apakah hukum juga berlaku
didaerah pedalaman?jelaskan
Tentu
saja hukum berlaku juga didaerah pedalaman karena daerah pedalaman sekalipun
berada dibawah kedudukan Negara,tentunya kedudukan daerah pedalaman berada di
bawah norma hukum.Apabila hukum tersebut tidak berlaku dapat dipastikan bahwa
akan terjadi kekacawan dalam menjalani kehidupan bernegara dikarenakan tidak
adanya suatu hal yang bersifat mengikat
tingkah laku sebagai jaminan keadilan bersama. Untuk daerah pedalaman biasanya
terdapat seperangkat hukum kecil yang dibuat oleh pihak setempat yang
berwenang, biasanya disesuaikan dengan adat istiadat dari daerah tersebut ,karena umumnya daerah pedalaman
masih kental dengan adat istiadat dan sebagian masyarakat memegang teguh hukum
adat tersebut.
3.Dapatkah seseorang itu kebal
hukum? Jelaskan
Secara
teknis tidak ada orang yang kebal hukum karena hukum dibuat oleh pihak
penyelenggara yang berwenang untuk semua orang yang berada dibawah kawasan
berlakunya hukum. Pihak berwenang yang membuat hukum tesebut wajib mengikuti
tata aturan hukum yang ada, itu karena hukum itu sendiri bersifat adil yang
artinya berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, dan apabila ada yang
melanggar akan dikenakan sanksi.
4. Contoh nyata dari fungsi hukum
- Ketika seseorang pengendara motor tidak
mengenakan alat keselamatan atau melanggar peraturan lalu lintas maka akan di
berikan sanksi/tilang.
- Jika seseorang melakukan tindakan kejahatan
seperti mencuri,merampok, atau membunuh maka akan dikenakan hukuman, sesuai
dengan hukum yang berlaku.
- Jika suatu pasangan suami istri memutuskan untuk
bercerai namun sudah memiliki keturunan(anak)
yang masih berusia balita maka hak asuh anak jatuh pada ibunya. Akan
tetapi jika setelah umur 15 tahun anak tersebut diperbolehkan untuk memilih
diasuh oleh ayah atau ibunya.
http://hanysundara88.blogspot.com/