Rabu, 18 Maret 2015

Tugas 1 (Review Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi)


1.Apakah peranan hukum didalam ekonomi?
                Hukum dalam ekonomi berperan sebagai pengatur dan pembatas kegiatan- kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perencanaan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi , infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kegiatan.

2. Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman?jelaskan
                Tentu saja hukum berlaku juga didaerah pedalaman karena daerah pedalaman sekalipun berada dibawah kedudukan Negara,tentunya kedudukan daerah pedalaman berada di bawah norma hukum.Apabila hukum tersebut tidak berlaku dapat dipastikan bahwa akan terjadi kekacawan dalam menjalani kehidupan bernegara dikarenakan tidak adanya suatu hal yang bersifat  mengikat tingkah laku sebagai jaminan keadilan bersama. Untuk daerah pedalaman biasanya terdapat seperangkat hukum kecil yang dibuat oleh pihak setempat yang berwenang, biasanya disesuaikan dengan adat istiadat dari daerah  tersebut ,karena umumnya daerah pedalaman masih kental dengan adat istiadat dan sebagian masyarakat memegang teguh hukum adat tersebut.

3.Dapatkah seseorang itu kebal hukum? Jelaskan
                Secara teknis tidak ada orang yang kebal hukum karena hukum dibuat oleh pihak penyelenggara yang berwenang untuk semua orang yang berada dibawah kawasan berlakunya hukum. Pihak berwenang yang membuat hukum tesebut wajib mengikuti tata aturan hukum yang ada, itu karena hukum itu sendiri bersifat adil yang artinya berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.

4. Contoh nyata dari fungsi hukum
  • Ketika seseorang pengendara motor tidak mengenakan alat keselamatan atau melanggar peraturan lalu lintas maka akan di berikan sanksi/tilang.
  • Jika seseorang melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri,merampok, atau membunuh maka akan dikenakan hukuman, sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Jika suatu pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai namun sudah memiliki keturunan(anak)  yang masih berusia balita maka hak asuh anak jatuh pada ibunya. Akan tetapi jika setelah umur 15 tahun anak tersebut diperbolehkan untuk memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.

http://hanysundara88.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar