Kasus Pelanggaran HKI
Kamis,18 September 2014 Fahmi Abdat, warga Jalan Belitung
Laut Gang M Saleh sedang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di
Pengadilan Negeri Banjarmasin.Dia menjadi terdakwa karena menggunakan nama
"Sari Patin" pada warung makan miliknya di Kawasan Wisata Kuliner
(KWK) Kayutangi.
Diseretnya terdakwa ke ranah hukum berawal dari adanya
keluhan salah seorang pengunjung Rumah Makan Sari Patin, yang mengatakan kalau
di KWK juga ada rumah makan Sari Patin, tapi rasanya berbeda.Walaupun telah
dilakukan teguran kepada terdakwa oleh German Yusuf selaku pemegang nama paten
Sari Patin tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa hingga akhirnya Geman
melayangkan surat somasi. Tetapi juga tidak ditanggapi bahkan terdakwa
menentang dan mengancam akan melaporkan Geman Yusuf kepada yang berwajib.
Karena tidak ada jalan keluarnya
akhirnya Geman Yusuf melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan tudingan terdakwa
sengaja tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar,hingga terdakwa disidangkan.Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa
dengan pasal 90 dan 91 UU RI No 15 tahun 2001.
Sumber: http://www.tribunnews.com/
http://hanysundara88.blogspot.com/
http://hanysundara88.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar