Kamis, 23 April 2015

TUGAS 3 - Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Kasus Pelanggaran HKI



Kamis,18 September 2014 Fahmi Abdat, warga Jalan Belitung Laut Gang M Saleh sedang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.Dia menjadi terdakwa karena menggunakan nama "Sari Patin" pada warung makan miliknya di Kawasan Wisata Kuliner (KWK) Kayutangi.
Diseretnya terdakwa ke ranah hukum berawal dari adanya keluhan salah seorang pengunjung Rumah Makan Sari Patin, yang mengatakan kalau di KWK juga ada rumah makan Sari Patin, tapi rasanya berbeda.Walaupun telah dilakukan teguran kepada terdakwa oleh German Yusuf selaku pemegang nama paten Sari Patin tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa hingga akhirnya Geman melayangkan surat somasi. Tetapi juga tidak ditanggapi bahkan terdakwa menentang dan mengancam akan melaporkan Geman Yusuf kepada yang berwajib.

Karena tidak ada jalan keluarnya akhirnya Geman Yusuf melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan tudingan terdakwa sengaja tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar,hingga terdakwa disidangkan.Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 90 dan 91 UU RI No 15 tahun 2001.

Sumber: http://www.tribunnews.com/


http://hanysundara88.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar